Pengertian
Pasar Modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pihak Terkait Dengan Pasar Modal
Bursa
Efek adalah Pihak
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek dan setiap derivatif dari efek.
Anggota
Bursa Efek adalah
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan
mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai
dengan peraturan Bursa Efek.
Jenis Pasar Modal
Pasar Perdana (Primary Market)
Perusahaan
menjual sahamnya (atau meminta bantuan menjualkan sahamnya) kepada perusahaan
sekuritas. Setelah perusahaan sekuritas
membeli dari emiten (perusahaan yang menjual saham), maka selanjutnya saham
tersebut akan dijual ke publik.
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Setelah
melalui proses pasar perdana maka kemudian emiten mencatatkan (listing)
sahamnya ke Bursa keuangan sehingga bisa diperjual belikan di bursa keuangan. Setelah
mendapat ijin,maka investor dapat menjual belikan sahamnya kepada investor
lain.
Pasar Ketiga (Third Market)
Pasar Keempat (Fourth Market)
Pasar Modal Ditinjau Dari Proses Transaksi
Pasar Spot (Spot Market)
Pasar Futures or Forward
Pasar Opsi
Para Pemain
Utama Pasar Modal adalah Perusahaan yang akan melakukan Penjualan (Emiten) dan
Pembeli atau Pemodal (Investor) yang
akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh Emiten, kemudian didukung oleh
lembaga-lembaga lainnya untuk beroperasinya sebuah Pasar Modal.