Pasar Modal (Capital Market)

Mahasiswa Rajin
0


Pengertian

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pihak Terkait Dengan Pasar Modal

Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek dan setiap derivatif dari efek.

Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

Jenis Pasar Modal

Pasar Perdana (Primary Market)

Perusahaan menjual sahamnya (atau meminta bantuan menjualkan sahamnya) kepada perusahaan sekuritas.  Setelah perusahaan sekuritas membeli dari emiten (perusahaan yang menjual saham), maka selanjutnya saham tersebut akan dijual ke publik.

Pasar Sekunder (Secondary Market)

Setelah melalui proses pasar perdana maka kemudian emiten mencatatkan (listing) sahamnya ke Bursa keuangan sehingga bisa diperjual belikan di bursa keuangan. Setelah mendapat ijin,maka investor dapat menjual belikan sahamnya kepada investor lain.

Pasar Ketiga (Third Market)

Pasar Keempat (Fourth Market)

Pasar Modal Ditinjau Dari Proses Transaksi

Pasar  Spot (Spot Market)

Pasar  Futures or Forward

Pasar Opsi

Para Pemain Utama Pasar Modal adalah Perusahaan yang akan melakukan Penjualan (Emiten) dan Pembeli atau Pemodal (Investor)  yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh Emiten, kemudian didukung oleh lembaga-lembaga lainnya untuk beroperasinya sebuah Pasar Modal.

 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)