Pasar Uang (Money Market)
Pasar Uang adalah pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun.
1. Fungsi Pasar Uang
a. Bagi Bank Sentral sebagai piranti untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui Operasi Pasar Terbuka.
b. Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek.
c. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi.
d. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia.
e. Memberikan informasi mengenai kondisi moneter, preferensi, dan tingkah laku peserta pasar uang.
2. Manfaat Pasar Uang
a. Terpenuhi kebutuhan dana jangka pendek bagi perusahaan, lembaga keuangan dan pemerintah dari overnight sampai tempo satu tahun.
b. Bagi pihak yang surplus dana, pasar uang dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan dana yang idle (tidak terpakai).
c. Bagi bank, pasar uang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya agar saldo giro pada Bank Sentral tidak negatif akibat kegiatan kliring.
Instrumen Pasar Uang
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
- Commercial Paper (CP)
- Sertifikat DepositoInstrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
- Banker's AcceptanceSuatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.Eksportir sangat tergantung pada pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman.
- Call MoneyPenempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank. (instrumen bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara).Bagi bank yang menempatkan, pinjaman singkat merupakan aktiva bank, sedangkan bagi bank yang menerima penempatan. pinjaman singkat merupakan kewajiban (utang atau pasiva). Pinjaman singkat dibukukan dalam rekening antar bank.
- Repurchasement AgreementTransaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.